PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Energi dan...
Pasal 262
BAB 11 — BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 261, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan tata usaha, kearsipan, perlengkapan, kerumahtanggaan, pengelolaan sumber daya manusia, organisasi, tata laksana, pelaksanaan reformasi birokrasi, hukum, serta hubungan masyarakat; b. perencanaan pengadaan barang/jasa; c. pelaksanaan urusan keuangan dan administrasi barang milik negara; dan d. penyiapan pengelolaan sistem informasi pengembangan sumber daya manusia.
