Pasal 259
BAB 11 — BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 258, Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program pengembangan kompetensi sumber daya manusia di bidang kepemimpinan, manajemen, dan administrasi; b. penyusunan perencanaan dan standardisasi pengembangan kompetensi sumber daya manusia di
bidang kepemimpinan, manajemen, dan administrasi, pengelolaan penyertaan tugas belajar, pelatihan, magang, seminar, lokakarya, serta penilaian dan analisis kompetensi pengembangan sumber daya manusia; c. pelaksanaan pengembangan kompetensi sumber daya manusia di bidang kepemimpinan, manajemen, dan administrasi; d. pelaksanaan pengelolaan kerja sama pengembangan kompetensi sumber daya manusia di bidang kepemimpinan, manajemen, dan administrasi; e. pelaksanaan pengelolaan sarana prasarana teknis, teknologi informasi dan komunikasi, serta publikasi kegiatan pengembangan sumber daya manusia di bidang kepemimpinan, manajemen, dan administrasi; f. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas pengembangan kompetensi sumber daya manusia di bidang kepemimpinan, manajemen, dan administrasi; dan g. pelaksanaan dukungan administrasi Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur.
