Pasal 253
BAB 11 — BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 252, Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Geologi, Mineral, dan Batubara menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program pengembangan sumber daya manusia di bidang geologi, mineral, dan batubara; b. penyusunan perencanaan dan standardisasi pengembangan sumber daya manusia di bidang geologi, mineral, dan batubara; c. pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia dan sertifikasi kompetensi di bidang geologi, mineral, dan batubara; d. pelaksanaan pengelolaan kerja sama pengembangan sumber daya manusia di bidang geologi, mineral, dan batubara; e. pelaksanaan pengelolaan sarana prasarana teknis, teknologi informasi dan komunikasi, serta publikasi
kegiatan pengembangan sumber daya manusia di bidang geologi, mineral, dan batubara; f. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas pengembangan sumber daya manusia di bidang geologi, mineral, dan batubara; dan g. pelaksanaan dukungan administrasi Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Geologi, Mineral, dan Batubara.
