Pasal 247
BAB 11 — BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 246, Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Minyak dan Gas Bumi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program pengembangan sumber daya manusia di bidang minyak dan gas bumi; b. penyusunan perencanaan dan standardisasi pengembangan sumber daya manusia di bidang minyak dan gas bumi; c. pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia dan sertifikasi kompetensi di bidang minyak dan gas bumi; d. pelaksanaan pengelolaan kerja sama pengembangan sumber daya manusia di bidang minyak dan gas bumi; e. pelaksanaan pengelolaan sarana prasarana teknis, teknologi informasi dan komunikasi, serta publikasi kegiatan pengembangan sumber daya manusia di bidang minyak dan gas bumi; f. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas pengembangan sumber daya manusia di bidang minyak dan gas bumi; dan g. pelaksanaan dukungan administrasi Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Minyak dan Gas Bumi.
