Pasal 241
BAB 11 — BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 240, Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program pengembangan sumber daya manusia di bidang ketenagalistrikan, energi baru, terbarukan, dan konservasi energi; b. penyusunan perencanaan dan standardisasi pengembangan sumber daya manusia di bidang ketenagalistrikan, energi baru, terbarukan, dan konservasi energi; c. pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia dan sertifikasi kompetensi di bidang ketenagalistrikan, energi baru, terbarukan, dan konservasi energi, dan manajemen energi; d. pelaksanaan pengelolaan kerja sama pengembangan sumber daya manusia di bidang ketenagalistrikan, energi baru, terbarukan, dan konservasi energi; e. pelaksanaan pengelolaan sarana prasarana teknis, teknologi informasi dan komunikasi, serta publikasi kegiatan pengembangan sumber daya manusia di bidang ketenagalistrikan, energi baru, terbarukan, dan konservasi energi; f. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas pengembangan sumber daya manusia di bidang ketenagalistrikan, energi baru, terbarukan, dan konservasi energi; dan g. pelaksanaan dukungan administrasi Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi.
