PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Energi dan...
Pasal 239
BAB 11 — BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Subbagian Perlengkapan dan Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan pengelolaan ketatausahaan, kearsipan, perlengkapan, kerumahtanggaan, keprotokolan, pengelolaan barang milik negara Sekretariat Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Energi dan Sumber Daya Mineral, serta perencanaan pengadaan barang/jasa.
