PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Energi dan...
Pasal 221
BAB 10 — BADAN GEOLOGI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 220, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan rencana kerja dan anggaran, pelaksanaan urusan keuangan administrasi barang milik negara, kerja sama, serta pelaporan; b. pelaksanaan urusan tata usaha, kearsipan, perlengkapan, kerumahtanggaan, pengelolaan sumber daya manusia, organisasi dan tata laksana, reformasi
birokrasi, hukum, hubungan masyarakat, perpustakaan, publikasi, dan pengelolaan informasi; dan c. perencanaan pengadaaan barang/jasa.
