Pasal 212
BAB 10 — BADAN GEOLOGI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 211, Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan pelayanan di bidang pengamatan, penetapan tingkat aktivitas, dan peringatan dini aktivitas gunungapi, pemantauan dan peringatan dini gerakan tanah, pemantauan sesar aktif, serta pemetaan tematik dan mitigasi bencana gunungapi, gerakan tanah, gempa bumi, dan tsunami; b. penyiapan penyusunan kebijakan teknis penyelidikan, pelayanan, dan perekayasaan di bidang pengamatan, penetapan tingkat aktivitas, dan peringatan dini aktivitas gunungapi, pemantauan dan peringatan dini gerakan tanah, pemantauan sesar aktif, serta pemetaan tematik dan mitigasi bencana gunungapi, gerakan tanah, gempa bumi, dan tsunami; c. pelaksanaan penyelidikan, pelayanan, dan perekayasaan di bidang pengamatan, penetapan tingkat aktivitas, dan
peringatan dini aktivitas gunungapi, pemantauan dan peringatan dini gerakan tanah, pemantauan sesar aktif, serta pemetaan tematik dan mitigasi bencana gunungapi, gerakan tanah, gempa bumi, dan tsunami; d. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelidikan, pelayanan, dan perekayasaan di bidang pengamatan, penetapan tingkat aktivitas, dan peringatan dini aktivitas gunungapi, pemantauan dan peringatan dini gerakan tanah, pemantauan sesar aktif, serta pemetaan tematik dan mitigasi bencana gunungapi, gerakan tanah, gempa bumi, dan tsunami; e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi penyelidikan, pelayanan, dan perekayasaan di bidang pengamatan, penetapan tingkat aktivitas, dan peringatan dini aktivitas gunungapi, pemantauan dan peringatan dini gerakan tanah, pemantauan sesar aktif, serta pemetaan tematik dan mitigasi bencana gunungapi, gerakan tanah, gempa bumi, dan tsunami; f. pemantauan, evaluasi dan pelaporan penyelidikan, pelayanan, dan perekayasaan di bidang pengamatan, penetapan tingkat aktivitas, dan peringatan dini aktivitas gunungapi, pemantauan dan peringatan dini gerakan tanah, pemantauan sesar aktif, serta pemetaan tematik dan mitigasi bencana gunungapi, gerakan tanah, gempa bumi, dan tsunami; g. pembinaan teknis jabatan fungsional Pengamat Gunungapi; dan h. pelaksanaan dukungan administrasi Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi.
