Pasal 206
BAB 10 — BADAN GEOLOGI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 205, Pusat Sumber Daya Mineral, Batubara, dan Panas Bumi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan pelayanan di bidang sumber daya mineral, batubara, dan panas bumi; b. penyiapan penyusunan kebijakan teknis penyelidikan, pelayanan, dan perekayasaan di bidang sumber daya mineral, batubara, dan panas bumi c. pelaksanaan inventarisasi, penyelidikan, pelayanan, dan perekayasaan di bidang sumber daya mineral, batubara, dan panas bumi; d. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelidikan, pelayanan, dan perekayasaan di bidang sumber daya mineral, batubara, dan panas bumi; e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi penyelidikan, pelayanan, dan perekayasaan di bidang sumber daya mineral, batubara, dan panas bumi; f. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas penyelidikan, pelayanan, dan perekayasaan di bidang sumber daya mineral, batubara, dan panas bumi; g. penyusunan neraca sumber daya dan cadangan mineral, batubara, dan panas bumi; dan h. pelaksanaan dukungan administrasi Pusat Sumber Daya Mineral, Batubara, dan Panas Bumi.
