PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Energi dan...
Pasal 204
BAB 10 — BADAN GEOLOGI
Subbagian Perlengkapan dan Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan pengelolaan perlengkapan, kerumahtanggaan, dan keprotokolan, pengelolaan barang milik negara Sekretariat Badan Geologi, serta perencanaan pengadaan barang/jasa.
