PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Energi dan...
Pasal 2
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN. (2) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dipimpin oleh Menteri.
