PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Energi dan...
Pasal 197
BAB 10 — BADAN GEOLOGI
Badan Geologi terdiri atas: a. Sekretariat Badan Geologi; b. Pusat Sumber Daya Mineral, Batubara, dan Panas Bumi; c. Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi; d. Pusat Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan; dan e. Pusat Survei Geologi.
