PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Energi dan...
Pasal 194
BAB 10 — BADAN GEOLOGI
(1) Badan Geologi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Badan Geologi dipimpin oleh Kepala Badan.
