PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Energi dan...
Pasal 182
BAB 9 — INSPEKTORAT JENDERAL
Inspektorat III mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern terhadap kinerja, keuangan dan pengelolaan penerimaan negara bukan pajak melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya, serta penyusunan laporan hasil pengawasan lingkup Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, dan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Energi dan Sumber Daya Mineral.
