Pasal 172
BAB 9 — INSPEKTORAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 171, Bagian Pengelolaan Tindak Lanjut Hasil Pengawasan dan Kepatuhan Internal menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan penyusunan perencanaan pengawasan; b. koordinasi dan penyusunan kerangka kerja kepatuhan internal dan manajemen risiko; c. koordinasi pelaksanaan pengawasan dan pemantauan penerbitan pelaporan hasil pengawasan; d. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan atas penyelesaian tindak lanjut hasil pengawasan intern dan pemeriksaan ekstern; e. pengelolaan basis data dan teknologi sistem informasi pengawasan; f. pelaksanaan penyiapan pembinaan dan pengendalian kepatuhan internal dan manajemen risiko; dan g. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi penerapan kepatuhan internal dan manajemen risiko.
