Pasal 17
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Biro Organisasi dan Tata Laksana menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan penataan organisasi; b. koordinasi dan penataan tata laksana; c. koordinasi dan penyusunan analisis dan pengembangan jabatan, analisis beban kerja, standar kompetensi jabatan, dan evaluasi jabatan; d. koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan reformasi birokrasi instansi; e. koordinasi dan penyelenggaraan penilaian sistem pengendalian intern; f. pelaksanaan kepatuhan internal Sekretariat Jenderal dan pembinaan kepatuhan internal di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral; g. koordinasi dan penyiapan penataan pelayanan publik; dan h. pelaksanaan urusan tata usaha Biro Organisasi dan Tata Laksana.
