Pasal 158
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL ENERGI BARU, TERBARUKAN, DAN KONSERVASI ENERGI
(1) Seksi Pengawasan Pembangunan Infrastruktur Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan pembinaan, pengendalian, dan pengawasan di bidang pembangunan infrastruktur energi baru, terbarukan, dan konservasi energi. (2) Seksi Pemantauan dan Evaluasi Pembangunan Infrastruktur Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan pembinaan, pengendalian, dan pengawasan di bidang pemantauan dan evaluasi pembangunan infrastruktur energi baru, terbarukan, dan konservasi energi.
