Pasal 149
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL ENERGI BARU, TERBARUKAN, DAN KONSERVASI ENERGI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 148, Direktorat Konservasi Energi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan pembinaan, pengendalian, dan pengawasan di bidang penyiapan program, penerapan peralatan hemat energi, pengembangan usaha, dan standardisasi peralatan pemanfaatan energi, serta pelaksanaan kerja sama konservasi energi; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan pembinaan, pengendalian, dan pengawasan di bidang penyiapan program, penerapan peralatan hemat energi, pengembangan usaha, dan standardisasi peralatan pemanfaatan energi, serta pelaksanaan kerja sama konservasi energi; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria pembinaan, pengendalian, dan pengawasan di bidang penyiapan program, penerapan peralatan hemat energi, pengembangan usaha, dan standardisasi peralatan pemanfaatan energi, serta pelaksanaan kerja sama konservasi energi; d. pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi pembinaan, pengendalian, dan pengawasan di bidang penyiapan program, penerapan peralatan hemat energi, pengembangan usaha, dan standardisasi peralatan pemanfaatan energi, serta pelaksanaan kerja sama konservasi energi; e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pembinaan, pengendalian, dan pengawasan di bidang penyiapan program, penerapan peralatan hemat energi, pengembangan usaha, dan standardisasi peralatan pemanfaatan energi, serta pelaksanaan kerja sama konservasi energi; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Konservasi Energi.
