Pasal 141
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL ENERGI BARU, TERBARUKAN, DAN KONSERVASI ENERGI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140, Direktorat Bioenergi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan pembinaan, pengendalian, dan pengawasan di bidang penyiapan program, pelayanan usaha, pengawasan usaha, investasi dan kerja sama, serta keteknikan dan lingkungan bioenergi; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan pembinaan, pengendalian, dan pengawasan di bidang penyiapan program, pelayanan usaha, pengawasan usaha, investasi dan kerja sama, serta keteknikan dan lingkungan bioenergi; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria pembinaan, pengendalian, dan pengawasan di bidang penyiapan program, pelayanan usaha, pengawasan usaha, investasi dan kerja sama, serta keteknikan dan lingkungan bioenergi; d. pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi pembinaan, pengendalian, dan pengawasan di bidang penyiapan program, pelayanan usaha, pengawasan usaha, investasi dan kerja sama, serta keteknikan dan lingkungan bioenergi; e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pembinaan, pengendalian, dan pengawasan di bidang penyiapan program, pelayanan usaha, pengawasan usaha, investasi dan kerja sama, serta keteknikan dan lingkungan bioenergi; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Bioenergi.
