Pasal 137
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL ENERGI BARU, TERBARUKAN, DAN KONSERVASI ENERGI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136, Direktorat Panas Bumi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan pembinaan, pengendalian, dan pengawasan di bidang penyiapan program perencanaan dan evaluasi wilayah panas bumi, eksplorasi dan eksploitasi, pelayanan dan bimbingan usaha, investasi dan kerja sama, keteknikan, keselamatan dan kesehatan kerja, dan lindungan lingkungan di bidang panas bumi; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan pembinaan, pengendalian, dan pengawasan di bidang penyiapan program perencanaan dan evaluasi wilayah panas bumi, eksplorasi dan eksploitasi, pelayanan dan bimbingan usaha, investasi dan kerja sama, keteknikan, keselamatan dan kesehatan kerja, dan lindungan lingkungan di bidang panas bumi; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria pembinaan, pengendalian, dan pengawasan di bidang penyiapan program perencanaan dan evaluasi wilayah panas bumi, eksplorasi dan eksploitasi, pelayanan dan bimbingan usaha, investasi dan kerja sama, keteknikan, keselamatan dan kesehatan kerja, dan lindungan lingkungan di bidang panas bumi; d. pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi pembinaan, pengendalian, dan pengawasan di bidang penyiapan program perencanaan dan evaluasi wilayah panas bumi, eksplorasi dan eksploitasi, pelayanan dan bimbingan usaha, investasi dan kerja sama, keteknikan, keselamatan dan kesehatan kerja, dan lindungan lingkungan di bidang panas bumi; e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pembinaan, pengendalian, dan pengawasan di bidang penyiapan program perencanaan dan evaluasi wilayah panas bumi, eksplorasi dan eksploitasi, pelayanan dan bimbingan usaha, investasi dan kerja sama, keteknikan, keselamatan dan kesehatan kerja, dan lindungan lingkungan di bidang panas bumi; f. pembinaan teknis jabatan fungsional Inspektur Panas Bumi; dan g. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Panas Bumi.
