PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Energi dan...
Pasal 133
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL ENERGI BARU, TERBARUKAN, DAN KONSERVASI ENERGI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 132, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pengelolaan perlengkapan dan kerumahtanggaan, serta pengelolaan barang milik negara; b. pelaksanaan keprotokolan; c. perencanaan pengadaan barang/jasa; dan d. pelaksanaan urusan tata usaha dan kearsipan.
