Pasal 13
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Biro Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana pemenuhan kebutuhan sumber daya manusia; b. pelaksanaan pengadaan, penempatan, dan pengangkatan aparatur sipil negara; c. pelaksanaan perencanaan karier, manajemen talenta, perencanaan dan pembinaan tugas belajar, serta penyiapan kebijakan pengembangan sumber daya manusia; d. pelaksanaan mutasi, kepangkatan, status kepegawaian, dan pemberhentian pegawai, serta pengelolaan jabatan fungsional; e. pengelolaan penilaian kinerja aparatur sipil negara dan remunerasi, disiplin, dokumentasi dan tata naskah, penghargaan, dan sistem informasi pegawai; f. penyiapan persetujuan pemberhentian dan pengangkatan pejabat pada organisasi yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan dan pembinaannya di bawah koordinasi Menteri; dan g. pelaksanaan urusan tata usaha Biro Sumber Daya Manusia.
