PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Energi dan...
Pasal 128
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL ENERGI BARU, TERBARUKAN, DAN KONSERVASI ENERGI
Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi terdiri atas: a. Sekretariat Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi; b. Direktorat Panas Bumi; c. Direktorat Bioenergi; d. Direktorat Aneka Energi Baru dan Energi Terbarukan; e. Direktorat Konservasi Energi; dan f. Direktorat Perencanaan dan Pembangunan Infrastruktur Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi.
