Pasal 110
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL MINERAL DAN BATUBARA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109, Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan pembinaan, pengendalian, dan pengawasan di bidang pelayanan usaha, usaha eksplorasi, usaha operasi produksi dan pemasaran, bimbingan usaha, dan hubungan komersial mineral; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan pembinaan, pengendalian, dan pengawasan di bidang pelayanan usaha, usaha eksplorasi, usaha operasi produksi dan pemasaran, bimbingan usaha, dan hubungan komersial mineral; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria pembinaan, pengendalian, dan pengawasan di bidang pelayanan usaha, usaha eksplorasi, usaha operasi produksi dan pemasaran, bimbingan usaha, dan hubungan komersial mineral; d. pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi pembinaan, pengendalian, dan pengawasan di bidang pelayanan usaha, usaha eksplorasi, usaha operasi produksi dan pemasaran, bimbingan usaha, dan hubungan komersial mineral; e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pembinaan, pengendalian, dan pengawasan di bidang pelayanan usaha, usaha eksplorasi, usaha operasi produksi dan pemasaran, bimbingan usaha, dan hubungan komersial mineral; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral.
