Pasal 106
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL MINERAL DAN BATUBARA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105, Direktorat Pembinaan Program Mineral dan Batubara menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan pembinaan, pengendalian, dan pengawasan di bidang penyiapan program, pengembangan investasi dan kerja sama, perencanaan produksi dan pemanfaatan, serta pengelolaan wilayah dan informasi mineral dan batubara; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan pembinaan, pengendalian, dan pengawasan di bidang penyiapan program, pengembangan investasi dan kerja sama, perencanaan produksi dan pemanfaatan, serta pengelolaan wilayah dan informasi mineral dan batubara; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria pembinaan, pengendalian, dan pengawasan di bidang penyiapan program, pengembangan investasi dan kerja sama, perencanaan produksi dan pemanfaatan, serta pengelolaan wilayah dan informasi mineral dan batubara; d. pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi pembinaan, pengendalian, dan pengawasan di bidang penyiapan program, pengembangan investasi dan kerja sama, perencanaan produksi dan pemanfaatan, serta pengelolaan wilayah dan informasi mineral dan batubara; e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pembinaan, pengendalian, dan pengawasan di bidang penyiapan program, pengembangan investasi dan kerja sama, perencanaan produksi dan pemanfaatan, serta pengelolaan wilayah dan informasi mineral dan batubara; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Pembinaan Program Mineral dan Batubara.
