PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Energi dan...
Pasal 101
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL MINERAL DAN BATUBARA
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha, kearsipan, perlengkapan, kerumahtanggaan, keprotokolan, pengelolaan barang milik negara, serta perencanaan pengadaan barang/jasa.
