PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN ADVOKASI HUKUM DI LINGKUNGAN...
Pasal 8
BAB 4 — BANTUAN HUKUM LITIGASI
Bantuan Hukum yang mengarah pada proses Peradilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a terdiri atas Bantuan Hukum terhadap: a. proses penyelidikan dan/atau penyidikan; b. somasi; dan c. upaya administratif.
