PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN ADVOKASI HUKUM DI LINGKUNGAN...
Pasal 26
BAB 4 — BANTUAN HUKUM LITIGASI
(1) Pemberi Advokasi Hukum memberikan Bantuan Hukum kepada Menteri terkait dengan adanya permohonan pengujian peraturan perundang-undangan. (2) Permohonan pengujian peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas pengujian atas: a. UNDANG-UNDANG terhadap UNDANG-UNDANG Dasar Negara
Tahun 1945 yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi; dan b. peraturan perundang-undangan di bawah UNDANG-UNDANG terhadap UNDANG-UNDANG yang dilakukan
oleh Mahkamah Agung. (3) Penerima Advokasi Hukum yang mengajukan permohonan pengujian peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak mendapatkan Bantuan Hukum dari pemberi Advokasi Hukum.
