PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN ADVOKASI HUKUM DI LINGKUNGAN...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Peraturan Menteri ini merupakan pedoman dalam memberikan jaminan dan perlindungan hukum dalam pelaksanaan Advokasi Hukum di lingkungan Kementerian. (2) Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mewujudkan: a. ketertiban hukum bagi pemberi Advokasi Hukum dalam memberikan pelayanan Advokasi Hukum kepada penerima Advokasi Hukum; dan b. kepastian hukum bagi penerima Advokasi Hukum untuk mendapatkan perlindungan hukum dalam menghadapi Masalah Hukum.
