PERMENESDM
MANAJEMEN ENERGI
Pasal 9
Pelaksanaan rencana Manajemen Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c meliputi:
- pelaksanaan program Efisiensi Energi dan pengendalian operasi;
- pertimbangan peluang peningkatan Kinerja Energi dan pengendalian operasi dalam rancangan baru atau modifikasi terhadap peralatan, sistem, dan proses; dan
- pertimbangan Kinerja Energi dalam proses pengadaan.
