PERMENESDM
MANAJEMEN ENERGI
Pasal 7
Penyusunan rencana Manajemen Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dilaksanakan melalui kegiatan:
- penyusunan manajemen risiko dan peluang;
- pelaksanaan tinjauan Energi;
- penetapan indikator Kinerja Energi;
- penetapan nilai awal (baseline) Energi;
- penyusunan dan penetapan tujuan, target, dan program Efisiensi Energi; dan
- perencanaan pengumpulan data Energi.
