PERMENESDM
MANAJEMEN ENERGI
Pasal 39
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, LSP yang
telah memiliki lisensi dengan ruang lingkup sertifikasi Kompetensi di bidang Konservasi Energi yang diterbitkan sebelum Peraturan Menteri ini melaksanakan sertifikasi Kompetensi sampai berakhirnya masa berlaku lisensi.
(2) LSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
melakukan pendaftaran melalui sistem secara elektronik sesuai dengan ketentuan Pasal 22 paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku.
