PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN MENTERI ENERGI DAN...
Pasal 7A
Proses penetapan penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (tariff adjustment) periode bulan Juli sampai dengan bulan
September tahun 2023 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum Peraturan Menteri ini.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Juli 2023 MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA, ttd. ARIFIN TASRIF Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 Juli 2023 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. ASEP N. MULYANA
