PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI BESAR PENGUJIAN...
Pasal 24
BAB 5 — JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator, dan Pengawas diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral. (2) Pejabat Fungsional diangkat dan diberhentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
