PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI BESAR PENGUJIAN...
Pasal 19
BAB 4 — TATA KERJA
(1) Setiap pimpinan unit organisasi di lingkungan Balai Besar Pengujian Mineral dan Batubara tekMIRA wajib mengawasi pelaksanaan tugas bawahan masing-masing. (2) Dalam hal terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap pimpinan unit organisasi di lingkungan Balai Besar Pengujian Mineral dan Batubara tekMIRA wajib mengambil langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
