PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2021 tentang STANDARDISASI DI BIDANG KETENAGALISTRIKANDAN...
Pasal 6
Kewajiban pemenuhan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dikecualikan untuk: a. sistem instalasi tenaga listrik dan jenis produk dengan spesifikasi yang ditentukan sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; b. instalasi tenaga listrik tegangan rendah selain pada bangunan perumahan, residensial, komersial, publik, atau bangunan sejenis sebagaimana tercantum dalam ruang lingkup SNI 0225:2020 PUIL 2020; c. penggunaan dalam rangka keadaan darurat bencana yang ditetapkan oleh Pemerintah;
d. seluruhnya untuk orientasi ekspor; e. contoh uji dalam rangka sertifikasi SNI; f. penelitian dan pengembangan; dan g. pameran.
