Pasal 16
BAB 2 — PELAKSANAAN PENERAPAN STANDAR KINERJA ENERGI MINIMUM DAN PENCANTUMAN LABEL TANDA HEMAT ENERGI
(1) Pencantuman tanda SKEM pada Piranti Pengkondisi Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan dengan membubuhkan pada produk dan kemasan di tempat yang mudah dibaca dengan cara penandaan yang menghasilkan tanda yang tidak mudah hilang. (2) Pencantuman Label Tanda Hemat Energi pada Piranti Pengkondisi Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibubuhkan pada produk unit dalam (indoor unit), kemasan unit dalam dan kemasan unit luar. (3) Label Tanda Hemat Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang dibubuhkan pada kemasan, menggunakan satu warna yang kontras, dengan ukuran huruf yang mudah dibaca, dan proporsional serta dicetak atau dilekatkan dengan bahan yang tidak mudah hilang.
