Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Standar Kinerja Energi Minimum yang selanjutnya disingkat SKEM adalah spesifikasi yang memuat sejumlah persyaratan kinerja energi minimum pada kondisi tertentu yang secara efektif dimaksudkan untuk membatasi jumlah konsumsi energi maksimum dari produk pemanfaat energi yang diizinkan.
Label Tanda Hemat Energi adalah label sesuai dengan Standar Nasional INDONESIA 04-6958-2003 tentang Pemanfaat Tenaga Listrik Untuk Keperluan Rumah Tangga dan Sejenisnya - Label Tanda Hemat Energi, yang dicantumkan pada pemanfaat tenaga listrik untuk keperluan rumah tangga dan sejenisnya, yang menyatakan produk tersebut telah memenuhi syarat hemat energi tertentu.
Piranti Pengkondisi Udara adalah rakitan atau rakitan-rakitan tertutup yang dirancang sebagai peralatan untuk menyediakan udara nyaman ke dalam ruang, kamar atau zona tertutup sesuai kode HS ex 8415.10.10.00 dengan jenis single split wall mounted kapasitas pendinginan maksimal 27.000 BTU/jam untuk tipe inverter dan non- inverter.
Rasio Efisiensi Energi (Energy Efficiency Ratio) yang selanjutnya disingkat EER adalah perbandingan antara kapasitas pendinginan udara (BTU/jam) dengan daya listrik yang dikonsumsi (Watt).
Sertifikat Hemat Energi adalah jaminan tertulis yang diberikan oleh LSPro untuk menyatakan suatu Piranti Pengkondisi Udara telah memenuhi SKEM dengan tingkat hemat energi tertentu.
Standar Nasional INDONESIA yang selanjutnya disingkat SNI adalah standar yang ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional dan berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
Lembaga Sertifikasi Produk yang selanjutnya disebut LSPro adalah lembaga yang melakukan kegiatan sertifikasi hemat energi untuk Piranti Pengkondisi Udara berdasarkan standar pengelolaan LSPro sesuai dengan SNI ISO/IEC 17065:2012 tentang Penilaian kesesuaian – Persyaratan untuk lembaga sertifikasi produk, proses dan jasa.
Laboratorium Uji adalah laboratorium yang melaksanakan pengujian hemat energi untuk Piranti Pengkondisi Udara berdasarkan standar pengelolaan laboratorium penguji sesuai dengan SNI ISO/IEC 17025:2008 tentang Persyaratan umum untuk kompetensi laboratorium pengujian dan laboratorium kalibrasi.
Produsen Dalam Negeri adalah industri dalam negeri yang melakukan kegiatan memproduksi dan/atau merakit komponen utama menjadi unit Piranti Pengkondisi Udara.
Importir adalah badan usaha yang melakukan kegiatan memasukkan Piranti Pengkondisi Udara ke dalam daerah pabean INDONESIA.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang energi baru, terbarukan, dan konservasi energi.
