PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK ENERGI DAN PERTAMBANGAN BANDUNG
Pasal 56
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Subbagian merupakan unsur pelaksana administrasi PEP Bandung.
(2) Subbagian dipimpin oleh Kepala yang bertanggung jawab kepada Direktur.
