Pasal 54
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf e merupakan unsur pengawas yang menjalankan tugas pengawasan non akademik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Satuan Pengawas Internal menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan program pengawasan internal bidang non-akademik; b. pelaksanaan pengawasan internal terhadap pengelolaan bidang non-akademik; c. pemantauan dan pengkoordinasian tindak lanjut hasil perneriksaan internal dan eksternal; d. memberikan pendampingan bidang non-akademik; e. penyusunan laporan hasil pengawasan internal; dan
f. pengajuan saran dan/atau pertimbangan mengenai perbaikan pengelolaan kegiatan non-akademik kepada Direktur atas dasar hasil pengawasan internal.
