Pasal 45
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf b mempunyai tugas memberikan pertimbangan non akademik dan membantu meningkatkan kemajuan PEP Bandung. (2) Dewan Penyantun dipimpin oleh seorang Ketua. (3) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) secara ex officio dijabat oleh Kepala Badan.
(4) Direktur mengusulkan calon Anggota Dewan Penyantun. (5) Anggota Dewan Penyantun diangkat dan diberhentikan dengan Keputusan Kepala Badan. (6) Anggota Dewan Penyantun terdiri atas: a. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara; b. Perwakilan Pemerintah Provinsi Jawa Barat; c. Perwakilan Pemerintah Kota Bandung; d. Direktur yang membidangi sumber daya manusia pada Badan Usaha Milik Negara bidang Mineral dan Batubara; e. Ketua Ikatan Alumni; f. Perwakilan Asosiasi bidang Mineral dan Batubara; g. Pimpinan perusahaan/pengusaha di bidang usaha Mineral dan Batubara; dan/atau h. tokoh masyarakat dan/atau perorangan yang peduli terhadap PEP Bandung.
