PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK ENERGI DAN PERTAMBANGAN BANDUNG
Pasal 32
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Untuk dapat diusulkan sebagai Calon Direktur harus memenuhi persyaratan: a. beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada saat mendaftar sebagai Calon Direktur; c. berpendidikan paling rendah Magister (S2); d. Dosen dengan jenjang akademik paling rendah Lektor dan/atau pernah memiliki pengalaman sebagai:
- Rektor/Ketua/Direktur, Wakil Rektor/Wakil Ketua/Wakil Direktur, Dekan, Wakil Dekan, Ketua/Sekretaris Program Studi atau kepala unit di perguruan tinggi;
- Pejabat Administrator selama 2 (dua) tahun di lingkungan instansi pemerintah; atau 3) Direktur atau vice president pada perusahaan; e. memiliki keahlian dan pengalaman di bidangnya; f. sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan Surat Keterangan dari Rumah Sakit Pemerintah yang ditunjuk; g. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap; dan h. tidak pernah melakukan plagiat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
