PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK ENERGI DAN...
Pasal 5
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Politeknik Energi dan Pertambangan Bandung terdiri atas: a. Direktur dan Wakil Direktur; b. Dewan Penyantun; c. Senat; d. Satuan Penjaminan Mutu;
e. Satuan Pengawas Internal; f. Subbagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan; g. Subbagian Umum dan Keuangan; h. Program Studi; i. Unit Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat; j. Unit Penunjang; dan k. Kelompok Jabatan Fungsional. (2) Struktur Organisasi Politeknik Energi dan Pertambangan Bandung tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
