PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK ENERGI DAN...
Pasal 13
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Subbagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf f merupakan unsur pelaksana administrasi Politeknik Energi dan Pertambangan Bandung. (2) Subbagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala yang bertanggung jawab kepada Direktur dan dikoordinasikan oleh: a. Wakil Direktur I terkait administrasi akademik; dan b. Wakil Direktur III terkait kemahasiswaan, alumni, hubungan masyarakat dan kerja sama.
