Pasal 20
BAB 4 — PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA
(1) Bendahara dapat mengajukan keberatan secara tertulis atas KPS yang ditetapkan Sekretaris Jenderal atas nama Menteri dan KPBW yang ditetapkan BPK kepada BPK dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal penerimaan KPS dan KPBW yang tertera pada tanda terima atau pada berita acara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19.
(2) Dalam hal keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) BPK MENETAPKAN keputusan berupa penerimaan atau penolakan atas keberatan dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak permohonan keberatan dari Bendahara diterima oleh BPK. (3) Dalam hal keberatan yang diajukan Bendahara diterima oleh BPK maka kewajiban Bendahara untuk menyelesaikan Kerugian Negara secara hukum dibatalkan terhitung sejak tanggal ditetapkan Keputusan Pembebasan oleh BPK. (4) Apabila setelah jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan terlampaui dan BPK tidak mengeluarkan keputusan apapun atas keberatan yang diajukan Bendahara, maka keberatan dari yang bersangkutan dianggap diterima.
