Pasal 9
BAB 2 — TATA CARA PERHITUNGAN DAN PENETAPAN HARGA JUAL GAS BUMI HILIR
(1) Direktur Jenderal melakukan evaluasi terhadap usulan Harga Jual Gas Bumi Hilir dan biaya pengelolaan infrastruktur Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1). (2) Dalam melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal dapat melakukan klarifikasi terhadap usulan Harga Jual Gas Bumi Hilir dan biaya
pengelolaan infrastruktur Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), usulan Harga Jual Gas Bumi Hilir dan biaya pengelolaan infrastruktur Gas Bumi dapat disetujui, Direktur Jenderal menyampaikan usulan penetapan Harga Jual Gas Bumi Hilir dan biaya pengelolaan infrastruktur Gas Bumi kepada Menteri. (4) Penetapan Harga Jual Gas Bumi Hilir sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat dievaluasi setiap 1 (satu) tahun sekali.
