Pasal 18
BAB 3 — PENERAPAN DAN PENYESUAIAN HARGA JUAL GAS BUMI HILIR
(1) Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi dapat mengusulkan penyesuaian Harga Jual Gas Bumi Hilir dan/atau biaya pengelolaan infrastruktur Gas Bumi kepada Badan Pengatur. (2) Permohonan penyesuaian Harga Jual Gas Bumi Hilir dan/atau biaya pengelolaan infrastruktur Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi dengan melampirkan dokumen yang berisi alasan penyesuaian, rincian perhitungan, dan data pendukung. (3) Badan Pengatur melakukan evaluasi terhadap permohonan penyesuaian sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. (4) Berdasarkan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Badan Pengatur dapat menyetujui atau menolak usulan penyesuaian Harga Jual Gas Bumi Hilir dan/atau biaya pengelolaan infrastruktur Gas Bumi.
