Pasal 28
BAB 5 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Izin pencantuman tanda SKEM dan Label Tanda Hemat Energi yang telah diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 07 Tahun 2015 tentang Penerapan Standar Kinerja Energi Minimum dan Pencantuman Label Tanda Hemat Energi untuk Peranti Pengkondisi Udara tetap berlaku sampai habis masa berlakunya; b. Produsen Dalam Negeri dan Importir yang telah memiliki izin pencantuman tanda SKEM berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 07 Tahun 2015 tentang Penerapan Standar Kinerja Energi Minimum dan Pencantuman Label Tanda Hemat Energi pada Peranti Pengkondisi Udara tidak diwajibkan mencantuman tanda SKEM; dan c. permohonan izin impor yang diajukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini tetap diproses sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini.
