Pasal 22
BAB 3 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Pengawasan terhadap pencantuman Label Tanda Hemat Energi pada Peranti Pengkondisi Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dilaksanakan terhadap: a. kepemilikan izin pencantuman Label Tanda Hemat Energi; b. kesesuaian Label Tanda Hemat Energi yang dicantumkan pada Peranti Pengkondisi Udara dengan kinerja energi sesungguhnya; dan c. kepatuhan atas penerapan SKEM dan pencantuman Label Tanda Hemat Energi.
(2) Pengawasan terhadap pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilaksanakan oleh Direktur Jenderal. (3) Pengawasan terhadap kepatuhan atas penerapan SKEM dan pencantuman Label Tanda Hemat Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan oleh Direktur Jenderal atau dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
