PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 57 Tahun 2017 tentang Penerapan Standar Kinerja Energi Minimum dan...
Pasal 20
BAB 3 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Pembinaan dan pengawasan terhadap pencantuman Label Tanda Hemat Energi pada Peranti Pengkondisi Udara dilaksanakan oleh Direktur Jenderal berkoordinasi dengan instansi terkait. (2) Dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pencantuman Label Tanda Hemat Energi pada Peranti Pengkondisi Udara, Direktur Jenderal dapat membentuk Tim yang berasal dari perwakilan Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan instansi terkait.
